Zakat Penghasilan dari Gaji Kotor atau Gaji Bersih : albahjah.or.id

Halo semua, dalam artikel ini kita akan membahas mengenai zakat penghasilan dari gaji kotor atau gaji bersih. Zakat adalah salah satu kewajiban umat Muslim yang harus dikeluarkan sebagai bentuk ibadah dan membantu meringankan beban para mustahik. Salah satu jenis zakat yang bisa dikeluarkan adalah zakat penghasilan. Mari kita bahas lebih dalam mengenai hal ini.

1. Apa itu Zakat Penghasilan?

Zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari pendapatan yang diperoleh seseorang dalam satu tahun. Pendapatan tersebut dapat berasal dari gaji, bisnis, investasi, atau penghasilan lainnya. Zakat penghasilan dihitung berdasarkan jumlah pendapatan setelah dipotong dengan kebutuhan pokok dan hutang yang harus dibayar.

Zakat penghasilan memiliki peran yang penting dalam membantu masyarakat yang kurang mampu. Dengan memberikan zakat penghasilan, kita bisa turut serta dalam upaya mewujudkan keadilan sosial dan mengurangi kesenjangan ekonomi.

Adapun zakat penghasilan dapat dikeluarkan baik dari gaji kotor maupun gaji bersih. Selanjutnya, kita akan membahas perbedaan antara zakat penghasilan dari gaji kotor dan gaji bersih.

1.1 Zakat Penghasilan dari Gaji Kotor

Zakat penghasilan dari gaji kotor adalah zakat yang dihitung berdasarkan jumlah gaji sebelum dipotong pajak atau potongan lainnya. Zakat ini dihitung berdasarkan persentase tertentu dari gaji kotor yang diterima oleh individu.

Menghitung zakat penghasilan dari gaji kotor dapat dilakukan dengan menggunakan rumus sederhana. Misalnya, jika persentase zakat adalah 2,5% dan gaji kotor seseorang adalah Rp10.000.000, maka zakat penghasilan yang harus dikeluarkan adalah 2,5% x Rp10.000.000 = Rp250.000.

Setelah menghitung zakat penghasilan, dikeluarkanlah zakat tersebut sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Ada beberapa opsi yang bisa dipilih untuk menyalurkan zakat penghasilan, seperti memberikannya langsung kepada mustahik atau melalui lembaga zakat yang terpercaya.

1.2 Zakat Penghasilan dari Gaji Bersih

Selain zakat penghasilan dari gaji kotor, terdapat juga zakat penghasilan yang dihitung dari gaji bersih. Zakat ini dihitung berdasarkan jumlah pendapatan setelah dipotong dengan pajak, potongan karyawan, dan biaya lainnya yang terkait dengan pekerjaan individu.

Proses perhitungan zakat penghasilan dari gaji bersih mirip dengan perhitungan dari gaji kotor. Namun, yang dijadikan dasar perhitungan adalah gaji bersih yang diperoleh individu setelah dipotong dengan berbagai biaya terkait.

Misalnya, jika gaji bersih seseorang setelah dipotong dengan pajak dan potongan lainnya adalah Rp8.000.000, dan persentase zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5%, maka zakat penghasilan yang harus dikeluarkan adalah 2,5% x Rp8.000.000 = Rp200.000.

Sama seperti zakat penghasilan dari gaji kotor, zakat penghasilan dari gaji bersih juga dapat disalurkan melalui berbagai opsi yang tersedia untuk membantu mustahik.

2. FAQ tentang Zakat Penghasilan

Pertanyaan Jawaban
Apa saja syarat untuk mengeluarkan zakat penghasilan? Untuk mengeluarkan zakat penghasilan, seseorang harus telah memperoleh pendapatan dalam satu tahun dengan jumlah melebihi nisab (batas minimum untuk wajib zakat).
Bagaimana cara menghitung zakat penghasilan? Zakat penghasilan dapat dihitung dengan mengalikan persentase zakat (misalnya 2,5%) dengan jumlah pendapatan setelah dipotong dengan kebutuhan pokok dan hutang.
Kapan waktu yang tepat untuk mengeluarkan zakat penghasilan? Zakat penghasilan dapat dikeluarkan kapan saja setelah individu memperoleh pendapatan dan memenuhi syarat untuk mengeluarkannya.
Bisakah zakat penghasilan dikeluarkan sejak awal memperoleh pendapatan? Ya, zakat penghasilan bisa dikeluarkan sejak awal memperoleh pendapatan, terutama jika individu menginginkan untuk memberikan kontribusi yang lebih banyak dalam membantu mustahik.
Apa saja opsi untuk menyalurkan zakat penghasilan? Ada beberapa opsi yang bisa dipilih, antara lain memberikan langsung kepada mustahik, menyalurkannya melalui lembaga zakat, atau menggunakan media pembayaran digital yang bekerja sama dengan lembaga zakat.

Sumber :